Sukabumi, 8 Juni 2024 – Memasuki hari kedua Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-3 yang diselenggarakan oleh DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cibadak Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Institut KH. Ahmad Sanusi (INKHAS), para peserta mendapatkan materi penting mengenai Kode Etik Profesi Advokat serta Fungsi dan Peran Profesi Advokat. Materi ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, M.M.M. Herman Sitompul, S.H., M.H.
Dalam sesi pelatihan, Herman Sitompul menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai kode etik bagi setiap advokat. “Kode etik bukan sekadar aturan tertulis, tetapi merupakan pedoman moral dan profesional yang harus dijunjung tinggi oleh setiap advokat. Kepatuhan terhadap kode etik adalah cerminan integritas dan profesionalisme seorang advokat,” ujar Herman Sitompul.
Beliau juga menjelaskan berbagai aspek kode etik yang harus diperhatikan, seperti kerahasiaan klien, konflik kepentingan, serta tanggung jawab sosial seorang advokat. Penjelasan disertai dengan contoh-contoh kasus nyata yang memberikan gambaran jelas mengenai implementasi kode etik dalam praktek sehari-hari.
Selain itu, Herman Sitompul juga membahas tentang fungsi dan peran penting profesi advokat dalam sistem peradilan. “Advokat berperan sebagai penegak hukum yang berdiri sejajar dengan hakim dan jaksa. Peran advokat sangat krusial dalam memastikan keadilan bagi setiap warga negara, memberikan bantuan hukum, dan menjamin hak-hak konstitusional klien,” tambahnya.
Sesi ini diisi dengan diskusi interaktif dan tanya jawab, di mana para peserta sangat antusias menggali lebih dalam tentang etika profesi dan tantangan yang dihadapi advokat dalam menjalankan tugasnya. “Kami berharap melalui pelatihan ini, para calon advokat dapat memahami betul esensi dari profesi advokat dan mampu mengaplikasikannya dengan integritas dan tanggung jawab tinggi,” ungkap Herman Sitompul menutup sesi pelatihan.
Ketua DPC PERADI Cibadak Kabupaten Sukabumi, Ferdy Ferdian, S.H., M.H., menyatakan bahwa materi tentang kode etik dan peran advokat ini sangat penting bagi para peserta PKPA. “Ini adalah fondasi yang harus kuat dimiliki oleh setiap advokat. Dengan pemahaman yang baik tentang kode etik dan peran mereka, para advokat dapat menjalankan profesinya dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan sistem hukum,” ujar Ferdy Ferdian.
PKPA angkatan ke-3 ini akan terus berlangsung selama tiga minggu ke depan, dengan berbagai materi yang dirancang untuk membekali para calon advokat dengan pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif. Diharapkan, setelah mengikuti seluruh rangkaian pelatihan, para peserta dapat menjadi advokat yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan di dunia hukum.